Terjerat Kasus Penipuan, Oknum Guru Di Pesawaran Dilaporkan Ke Polisi
Lampung – Tersandung kasus penipuan, Oknum guru PNS di SD Negeri 21 Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran dilaporkan ke Polisi, pada Rabu (03/07/2024).
Wahyu Hariyanto Oknum guru PNS tersebut dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum oleh Napsiah mantan isterinya lantaran tidak memenuhi janjinya untuk melunasi hutang sebanyak Rp, 120 juta.
” Saya mencoba melaporkan masalah ini ke Inspektorat Kabupaten Pesawaran dengan harapan pihak Inspektorat bisa untuk memediasi permasalahan ini. Akan tetapi Wahyu Haryanto bersi keras dan bertahan dengan keputusannya yang tidak mau menyelesaikan hutangnya tersebut, “ungkap Napsiah saat ditemuin di Polsek Jabung, Rabu (03/07/2024).
Napsiah juga mengatakan, karena Wahyu Hariyanto tidak bisa diajak untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, terpaksa dirinya membawa masalah ini ke ranah hukum.
” Bukti-bukti sudah saya siapkan semua. Harapan saya permasalahan ini akan segera di selesaikan oleh Wahyu Haryanto, ” harapnya.
Sementara itu Tri Ananto Irban Inspektorat Kabupaten Pesawaran mengatakan ada beberapa point yang harus diselesaikan oleh Wahyu Haryanto.
” Saran kami di LHP seperti ini mas.
- Ybs (Wahyu Haryanto) wajib menafkahi kedua org anaknya sesuai peraturan perundang-undangan yg berlaku.
- Segera menyelesaikan masalah ini scr kekeluargaan dgn musyawarah mufakat.
- Apabila tdk ada kesepakatan kedua belah pihak, untuk diproses hukum, ” ucapnya.
Terkait masalah hutang piutang, Tri Ananto mengatakan bahwa Wahyu Haryanto tidak mau menyelesaikan hutang piutang nya kepada Napsiah.
” Wahyu ga sanggup byr hutang itu mas krn ybs bilang udah ga ada uang lg, gajinya sdh habis dipotong bank, “imbuhnya.
Untuk diketahui, Napsiah melaporkan Wahyu Haryanto ke Polisi didampingi para awak media dari Provinsi Lampung. (Red).