Pesawaran – Fakta mencengangkan terungkap dalam proses rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung. Berdasarkan penelusuran tim media, sejumlah kejanggalan terdeteksi, meski KPU bersikeras bahwa proses tersebut telah berjalan sesuai prosedur.
Ketua KPU Pesawaran, Yatin Putro Sugino, S.E., M.S., A.K., Akt, melalui Murni Indah selaku Kepala Bidang SDM dan Informasi, memberikan tanggapan terkait isu ini.
Dalam penjelasannya melalui pesan WhatsApp pada Senin, 27 Mei 2024, Murni menyatakan bahwa seluruh tahapan rekrutmen PPS telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami sudah melaksanakan rekrutmen PPS sesuai dengan prosedur, mulai dari pendaftaran, tes tertulis, hingga tes wawancara,” ungkapnya.
Namun, hasil penelusuran lapangan mengindikasikan adanya ketidaksesuaian antara penjelasan resmi KPU dan fakta di lapangan.
Salah satu poin kontroversial adalah penilaian wawancara yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Untuk tes wawancara, ada poin-poin penilaian yang menjadi bagian dari juknis 534 Tahun 2022, yaitu pengetahuan kepemiluan, komitmen, rekam jejak, dan klarifikasi tanggapan atau masukan masyarakat,” jelas Murni.
Salah satu isu utama adalah penggunaan nilai Computer Assisted Test (CAT) dalam proses seleksi. Menurut Murni, nilai CAT hanya digunakan untuk menyeleksi dua kali kebutuhan jumlah PPS.
“Nilai CAT tidak diakumulasi dengan nilai wawancara, dan tidak bisa dijadikan penambahan penilaian untuk lolos menjadi PPS,” tegasnya.
Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat dan peserta seleksi mengenai transparansi dan objektivitas penilaian.
Proses wawancara yang menjadi penentu utama dalam seleksi PPS juga didelegasikan kepada PPK, yang membantu KPU Kabupaten dalam tahap tersebut.
“Yang merekrut PPS adalah KPU Kabupaten, dan untuk tes wawancara kami delegasikan kepada PPK sesuai juknis 534,” imbuh Murni.
Ini menegaskan bahwa meskipun PPK terlibat dalam wawancara, kewenangan penuh tetap berada di tangan KPU Kabupaten.
Selain itu, Murni juga menekankan bahwa lolosnya peserta dalam seleksi PPS sepenuhnya bergantung pada hasil wawancara.
“Penilaian KPU berdasarkan wawancara, sama halnya dalam rekrutmen PPK,” tutupnya.
Pernyataan ini mempertegas bahwa meski CAT bukan formalitas, tahap wawancara memegang peran krusial dalam keputusan akhir.
Di sisi lain, beberapa peserta dan pemerhati pemilu meragukan objektivitas dan integritas proses wawancara yang dilakukan oleh PPK.
Mereka menuntut transparansi lebih lanjut dari KPU Kabupaten terkait kriteria penilaian dan mekanisme seleksi. Beberapa suara kritis menyarankan agar KPU melibatkan pihak independen untuk memastikan proses yang benar-benar adil dan bebas dari kepentingan.
Proses rekrutmen PPK dan PPS yang seharusnya menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan transparansi kini menghadapi sorotan publik.
Ke depan, KPU Pesawaran diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan keterbukaan dalam setiap tahapan seleksi, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu.
(Tim PPWI)