MEDIA INFORMASI NETWORK.COM – Satu Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Agung berinisial (S) yang merupakan narapidana dengan kasus tindak pidana terorisme (Napiter) bebas murni dengan Remisi, pada Kamis (16/5/2024).
Proses pembebasan ini melibatkan jajaran Kodim, Polres dan Polsek Tanggamus, BNPT, dan Tim Idensos Satgaswil Lampung Densus 88 A/T.
“Warga binaan yang bersangkutan telah habis masa pidana setelah dikurangi remisi Hari Raya Idulfitri bulan April lalu. Dengan demikian, S dibebaskan murni dalam keadaan sudah berikrar setia kepada NKRI”, terang Kasi Binadik dan Giatja Ardeli Permata.
Pembebasan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Lepas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kota Agung Nomor: W9.PAS.PAS7-PK.05.12-993 Tahun 2024 dengan proses pelaksanaan berlangsung di Ruang Regbimkemas Lapas Kelas IIB Kota Agung yang diawasi langsung oleh Kasubsi Regbimkemas Khoirulloh.
Kasi Administrasi Kamtib Rendy Julianto dan Staf KPLP Angga Pratama selaku Pamong Napiter bersama tim Idensos Satuan Tugas Wilayah (Satgaswil) Lampung Densus 88 Anti Teror sebanyak 3 (tiga) orang, Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT), Kodim 0424/Tanggamus, Polres Tanggamus dan Polsek Kota Agung yang hadir di Lapas Kota Agung turut melakukan pengawasan dan pengarahan kepada Napiter sebelum dibebaskan.
Usai menyelesaikan kelengkapan berkas administrasi dan pengarahan terhadap Napiter S, Kasi Binadik dan Giatja melaksanakan serah terima Napiter kepada tim Idensos Satgaswil Lampung Densus 88 A/T Polri. (Rudi).