Terduga Pelaku Pencuri Singkong di Sungkai Barat diburu Polisi
Mi-Net.com – Kepolisian Resort (Polres) Lampung Utara saat ini masih memburu Hasan diduga pelaku pencuri singkong milik Ibrahim, warga Sungkai Barat, Kabupaten Lampung Utara.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, polisi saat ini masih melakukan pencarian terhadap terlapor Hasan pasca diduga mencuri singkong.
“Polisi masih memburu terlapor Hasan tersebut dan setelah ditemukan lalu dilakukan penyidikan apabila memenuhi unsur baru kami tetapkan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Selasa (20/2/2024).
Polisi juga sudah meminta keterangan para saksi dan juga sudah melakukan gelar perkara hingga tahap penyidikan.
“Saat ini polisi masih melakukan pencarian keberadaan Hasan, karena melarikan diri,” kata Kombes Pol Umi.
“Awalnya pada 2 Agustus 2023, telah terjadi perjanjian lisan antara pelapor Ibrahim dengan terlapor Hasan mengenai bagi hasil penjualan tanaman singkong di lahan seluas sekitar tiga hektar yang disewa oleh Ibrahim,” kata Kombes Pol Umi.
Namun pada 9 Agustus 2023 pelapor Ibrahim mendapati tanamannya sudah dicabut oleh orang yang tidak dikenal.
Pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Utara.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan bahwa diketahui tanaman singkong milik pelapor diambil Rosi dan Indra atas perintah dari Yudha untuk dijual.
Yudha bertindak selaku penyedia sopir dan jasa cabut singkong karena disuruh Hasan.
Yudha kemudian menjual singkong hasil cabut dari lahan korban ke Siska sekitar Rp 13 Juta.
Kemudian uang tersebut disetorkan kepada Hasan, namun Hasan tidak menyetorkan hasil penjualan singkong tersebut ke pelapor Ibrahim.
“Berdasarkan hasil gelar perkara di Polres Lampung Utara, perkara ini tidak bisa dilanjutkan penyidikannya karena tidak memenuhi unsur pencurian,” kata Kombes Pol Umi.
Karena Rosi, Indra, dan Yudha yg bertindak sebagai jasa sopir dan cabut singkong yang diperintahkan oleh Hasan.
Para pencabut singkong berani mengambil singkong milik pelapor Ibrahim, karena Hasan menerangkan kepada mereka bahwa Hasan sudah mendapatkan izin atau perjanjian dari Ibrahim untuk mengambil singkong di lahannya.
Sehingga atas laporan polisi (LP) pencurian ini dilakukan penghentian penyelidikan.
Penyidik Polres Lampung Utara sudah memfasilitasi korban untuk membuat LP kasus penipuan dan atau penggelapan.
Dengan terlapor Hasan dengan LP/B/473/XI/2023/SPKT/POLRES LU, tanggal 24 November 2023.
Terhadap LP tipu gelap tersebut sudah dalam tahap penyidikan.
“Saat ini kendalanya adalah terlapor Hasan melarikan diri dan tidak memenuhi panggilan pengambilan keterangan oleh penyidik satreskrim Lampung Utara,” kata Kombes Pol Umi.
Tindakan yang sudah dilaksanakan penyidik yakni mengambil keterangan terhadap saksi-saksi.
“Polisi melakukan gelar naik penyidikan yang dihadiri korban, kami melakukan pencarian dan pemanggilan terhadap terlapor Hasan,” kata Kombes Pol Umi. (Red).