Mi-Net.com – Tiga Lembaga di Kabupaten Pesawaran yakni Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia (LPAKN-RI) Projamin Lampung, Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) dan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Pesawaran soroti Kinerja Bawaslu Pesawaran yang lambat dalam memproses laporan masyarakat, dan juga diduga lalai dalam pengawasannya dalam proses tahapan-tahapan yang berjalan dalam proses Pemilu 2024 yang berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024 lalu.
Seperti yang terjadi di Kecamatan Way Lima, dimana ada pelanggaran salah satu kandidat dari caleg DPRD Pesawaran (RF) dari salah satu Partai peserta Pemilu yang melakukan kampanye tidak ada STTP, yang prosesnya baru sampai di Bawaslu Kabupaten Pesawaran.
Belum lagi kejadian di Kecamatan Way Khilau, dimana kotak suaranya tidak bersegel dan kejadian itu pun sempat viral di pemberitaan di beberapa media yang ada di Kabupaten Pesawaran, Senin (19/2/2024).
Seorang Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Pesawaran, dilaporkan oleh warga kepada Panwaslu Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, karena diduga tidak mengantongi STTP Kampanye.
Dituturkan oleh Rozi, Warga Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, bahwa hari ini dia memenuhi panggilan klarifikasi dari Panwaslu Kecamatan Way Lima, sesuai dengan surat laporannya yang menduga ada salah satu Caleg yang melakukan kampanye di malam hari tanpa izin.
“ Pertama setelah saya konfirmasi tidak ada STTP-nya. Yang kedua, ada bukti-bukti alat kampanye yang disampaikan baik secara lisan maupun riil secara materi atau secara wujud, ” ujarnya, Senin (19/02/2024).
Lanjut Rozi, setelah saya sampaikan karena mengingat waktu kemarin itu hari libur, dan juga kegiatan khususnya di Panwaslu Kecamatan ini padat di Divisi Penindakan, maka hari ini dipanggil untuk diminta klarifikasi.
“ Hari ini dipanggil dan berkas ini akan diteruskan ke Bawaslu Kabupaten Pesawaran. Mungkin Hari ini atau selambat-lambatnya besok untuk ditindaklanjuti,” tandasnya.
Ketua umum Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) Mursalin mempertanyakan kinerja Bawaslu Pesawaran, karena banyak kejadian yang dimana Bawaslu tidak ada ditempat.
” Padahal di setiap Desa itu ada Panwaslu Desa, bahkan personilnya ditambah dan lagi mereka itu kan digaji oleh Negara untuk mengawasi berjalannya tahapan Pemilu. Kami menduga ada oknum Panwaslu yang main mata dengan salah satu Caleg Peserta Pemilu 2024 ini, “ungkapnya.
Mursalin juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun langsung ke lokasi, dan apabila disitu ada pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu oknum Panwaslu maupun dari Panitia penyelenggara Pemilu, dirinya minta untuk ditindak tegas.
Sementara itu, Hermawansyah Ketua LPAKN-RI Pro Jamin Lampung saat dimintai tanggapan, dirinya juga meminta APH untuk Crosh check dan turun langsung ke lokasi kejadian yang terjadi di Kecamatan Way Lima dan Way Khilau.
” Apabila ada bukti-bukti yang melanggar hukum dari oknum Panwaslu dan Panitia penyelenggara pemilu, untuk ditindak tegas sesuai undang-undang hukum yang berlaku, ” jelasnya.
Dilain sisi Ngatijio Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Pesawaran yang akrab disapa Tejo, mengatakan pada dasarnya sudah jelas bahwa Panwaslu dalam kerjanya diduga kurang Efektif dan lalai.
” Kenapa bisa seperti itu, kan Panwaslu ada di setiap Desa bahkan mungkin di dusun per TPS kan ada, kok bisa terjadi kotak suaranya tak tersegel, pada kemana Panwaslunya. Terus kampanye tanpa STTP kok bisa, “ucapnya.
Dengan tegas Tejo meminta kepada penegak hukum untuk dapat menindak tegas oknum Panwaslu maupun panitia penyelenggara pemilu yang coba-coba nakal dan menciderai Demokrasi, agar demokrasi di Pesawaran bisa terselamatkan. (Tim)