LSM Gamapela Adukan Permasalahan Lahan Hutan Kota ke Ombudsman RI

0 7

Bandar Lampung (Mi-Net.com) – LSM Gamapela akhirnya mengadukan permasalahan Lahan Hutan Kota Bandar Lampung yang saat ini ramai dan menjadi pertanyaan masyarakat Lampung khususnya Kota Bandar Lampung ke Ombudsman RI.

Lahan Hutan Kota Bandar Lampung terletak di Jalan Lintas Soekarno-Hatta di Kelurahan Way Dadi dan Kelurahan Way Dadi Baru Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung.

Hutan Kota tersebut sudah ada sejak dahulu dan berdasarkan data yang dihimpun, Lahan tersebut adalah ex HGU PT. Way Halim yang dahulunya tanaman keras berupa pohon karet dan tanaman serai, telah berakhir 20 September 1980 pada masa Gubernur Yasir Hadi Broto, berdasarkan Surat Keputusan Mendagri nomor : SK224/DJA/1982 tanggal 30 November 1982 tentang berakhirnya HGU PT. Way Halim seluas 1.000 hektar. 

Telah diberikan HGU peruntukan Perumahan ke PT. Way Halim Permai (WHP) seluas 200 hektar, Perumnas Way Halim 40 hektar, Pemda Provinsi Lampung peruntukkan Perumahan KORPRI 160 hektar, selebihnya dikembalikan untuk rakyat.

Berdasarkan hal tersebut, LSM Gamapela mengadukan permasalahan lahan Hutan Kota Bandar Lampung ke Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan Agung dan terkini ke Ombudsman RI, sesuai penjelasan dari Ketua Umum Tonny Bakrie dan Sekretaris Umum Johan Alamsyah, SE.

” Kami sudah mengadukan permasalahan pengalihan hak milik lahan Hutan Kota tersebut ke Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan Agung Kamis, 25 Januari 2024 serta Ke Ombudsman RI hari Selasa, 6 Februari 2024, ” jelas Ketua Umum Tonny Bakrie didampingi Johan Alamsyah, SE.

” Kami minta Ombudsman RI untuk menyelesaikan konflik Lahan Terbuka Hijau/Hutan Kota Bandar Lampung yang beralih kepemilikan ke PT. HKKB yang di beli dari PT. WHP, ” lanjut Tonny Bakrie didampingi Johan Alamsyah, SE.

” Sesuai SK Mendagri Tahun 1982, lahan tersebut milik negara, bukan milik perusahaan manapun, HGU yang dimiliki PT. Way Halim Permai (WHP) adalah yang saat ini sudah berdiri perumahan, BTN I, BTN 2, BTN 3, Perumahan Way Halim Permai, Puri Way Halim, Transmart dan Auto 2000, sesuai SK Mendagri Tahun 1982, saat itu areal HGU nya PT. Way Halim Permai (WHP) berada di Kelurahan Jagabaya Kecamatan Kedaton, artinya di Sebelah Barat Jalan Lintas  Soekarno-Hatta. Tidak ada itu HGU PT. Way Halim lagi, apalagi sampai berada di Kabupaten Lampung Selatan.

” Maka dari itu kami minta kepada Ombudsman RI untuk membatalkan SHGB yang cacat administrasi atau mal administrasi yang dikeluarkan oleh BPN kepada PT. HKKB yang dibeli dari PT. Way Halim Permai (WHP), sepanjang Jalan Lintas Soekarno-Hatta dari RS Imanuel sampai arah Gedung Bagas Raya dan menurunkan tim guna memanggil Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Kota Bandar Lampung dan PT. HKKB, untuk menyelesaikan konflik, dan mengembalikan Fungsi Lahan Terbuka Hijau/ Taman Hutan Kota Bandar Lampung, juga menyelesaikan konflik pertanahan di Provinsi Lampung karena tidak sesuai dengan UU Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 dan UU nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Wilayah dan PP nomor 40 Tahun 1996 tentang HGU, HGB dan Hak Atas Tanah,” imbuhnya. 

” Kami juga minta dukungan kepada seluruh masyarakat Lampung untuk terus mengawasi dan mempertahankan Lahan Hutan Kota sebagai paru-paru Kota dan Resapan air agar tidak terjadi kebanjiran di wilayah tersebut, ” pungkas Tonny Bakrie didampingi Johan Alamsyah, SE.

Untuk diketahui, saat ini, lokasi Lahan Terbuka Hijau/Taman Hutan Kota Bandar Lampung yang terletak di Jalan Lintas  Soekarno-Hatta Kelurahan Way Dadi dan Kelurahan Way Dadi Baru Kecamatan Sukarame dari RS Imanuel sampai ke arah Gedung Bagas Raya yang dahulunya adalah Kelurahan Sukarame Kecamatan Kedaton, tapi saat ini sudah dtimbun dengan tanah dan siap untuk dibangun kawasan bisnis oleh PT. HKKB. (Red).

Leave A Reply

Your email address will not be published.