Kadus Desa Purwotani Yang Diduga Diberhentikan Sepihak Berencana Tempuh Jalur Hukum
Mi-Net.com – Kurang atau minimnya pemahaman Kepala Desa terhadap aturan perundang-undangan serta janji politik pada saat kontestasi pemilihan Kepala Desa, tidak sedikit Kepala Desa terpilih akhirnya menabrak aturan, mekanisme dan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.
Salah satunya yang terjadi di Desa Purwotani Kecamatan Jati Agung. Maryatun, Kepala Desa terpilih pada Pilkades serentak beberapa bulan yang lalu diduga telah memberhentikan dua perangkat Desanya secara sepihak yang diduga melanggar undang-undang No. 6 tahun 2014 Tentang Desa dan Permendagri No. 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa.
Menurut keterangan Legiyono selaku Kepala Dusun 5 dikediamannya pada Kamis (25/01/2024) mengaku diberhentikan sepihak oleh Kepala Desa dengan alasan, Kepala Desa terpilih mendapat tekanan dari tim Sukses Maryatun pada saat pilkades.
” Pada bulan Desember 2023 saya dipanggil Maryatun untuk menghadap dalam satu ruangan di Balai Desa. Dalam pertemuan tersebut Maryatun minta saya untuk membuat surat pengunduran diri, dengan alasan karena desakan dari Tim Suksesnya. Meskipun sempat menolak dan melakukan protes karena tidak pernah melakukan kesalahan selama menjabat Kadus, tetap dibuatkan Surat pembemberhentian yang ditanda tangani Kepala Desa, “ucapnya.
Lanjut Legiyono, dirinya juga menceritakan bahwa Eri Sukatman selaku Kaur Tata Usaha juga diduga diberhentikan sepihak oleh Maryatun.
Sementara itu Eri Sukatman, pada tanggal 25 September 2023 yang lalu dirinya dipanggil Kepala Desa dan diminta mengundurkan diri dengan alasan yang sama yaitu karena desakan tim Sukses Maryatun.
” Meskipun sempat menyampaikan protes karena tidak ada kesalahan selama menjabat sebagai kaur tata usaha, jeda dua malam setelah berkonsultasi dengan Sekdes, akhirnya Eri Sukatman mengundurkan diri karena tidak kuat dengan tekanan, “ungkapnya.
Selain permasalahan pemberhentian perangkat Desa sepihak, Kepala Desa Purwotani juga diduga meneruskan warisan Kades sebelumnya yang juga masih suaminya dengan memfungsikan dua orang Kadus yang tidak ada SK pengangkatan. Dua orang Kadus yang dimaksut adalah Kadus Dusun 1, didalam SK Kadus semestinya Titin Supriyanti, namun yang menjalankan tugas Hadi Suryana. Kepala Dusun 2 didalam SK kadus semestinya Supriyati namun yang menjalankan tugas Adi Sutomo.
Sementara Maryatun yang diminta tanggapannya pada Jumat (26-01-2024), membantah keterangan Legiyono dan Eri Sukatman. Menurutnya pemberhentian Legiyono berdasarkan desakan warga masyarakat yang tidak menginginkan Legiyono menjabat Kadus lagi, dibuktikan surat pernyataan warga masyarakat. Sementara pemberhentian Eri Sukatman merupakan keinginan sendiri.
” Terkait Kadus 1 dan Kadus 2 yang bertugas sesuai nama yang tertera dalam SK pengangkatan Kadus. Untuk Hadi Suryana dan Adi Sutomo hanya membantu, ” ucap Maryatun.
Namun pada tanggal 27-01-2024, keterangan Maryatun dibantah oleh Mursalim selaku orang suruhan Maryatun untuk meminta tanda tangan warga.
Sementara menurut Mursalim dirinya memang diminta Maryatun mengelilingi seluruh warga untuk meminta tanda tangan. Awalnya perintah tersebut Mursalim diminta tanda tangan warga dengan maksud tidak ada pemilihan Kadus.
“Kurang tepat itu keterangan Kades, semula saya kan diminta Kades menemui warga satu persatu untuk minta tanda tangan persetujuan agar tidak ada pemilhan kadus, bukan untuk pemberhentian Kadus 5. Kalau awalnya saya diminta tanda tangan warga untuk pemberhentian Kadus 5 pasti saya ga mau lah pasti saya tolak keliling minta tanda tangan warga, ” jelas Mursalim.
Sementara keterangan Kades Maryatun yang memfungsikan kadus 1 dan dusun 2 sudah sesuai dengan SK pengangkatan dibantah oleh warga masyarakat Dusun 1 dan Dusun 2.
Menurut keterangan warga, yang kesehariannya melaksanakan tugas di Dusun, terkait menghadiri rapat dengan warga maupun bertugas di Balai Desa adalah Hadi Suryana dan Adi Sotomo. Ini pun dibuktikan dengan photo-photo dokumentasi kegiatan Desa yang melibatkan Hadi Suryana dan Adi Sutomo. Sementara Titin Supriyati aktif sebagai ibu rumah tangga dan Supriyati aktif sebagai guru honor di Sekolah Dasar Negeri setempat.
Terkait hal ini Legiyono Kadus 5 yang diberhentikan dengan yang lain berencana akan membawa permasalahan pemberhentiannya ke ranah hukun dengan didampingi beberapa kuasa hukum.
“Iya bukan masalah gajinya mas, gaji mah ga seberapa di Desa itu lebih kepada pengabdian bukan mengandalkan upah atau gaji, tapi cara pemberhentian kami yang tidak sesuai mekanisme, aturan dan perundang-undangan itu yang membuat perasaan kami jadi tidak nyaman dan terluka. Oleh sebab itu kami berencana akan membawa masalah ini ke ranah hukum, “jelas Legiyono.
Sementara sampai dengan berita ini dimuat, belum ada tanggapan dari Camat Jati Agung, Kepala PMD dan Indpektorat Lampung Selatan. (TIM)