Ditreskrimum Polda Lampung Berhasil Amankan Pasutri Pelaku Pencurian Ganjal Mesin ATM
Mi-Net.com – Ditreskrimum Polda Lampung melalui Subdit III Jatanras bekerja sama dengan Satrekrim Polres Cilegon Banten berhasil tangkap 2 (dua) pelaku pencurian uang melalui ATM.
Adapun kejadian tersebut berlokasi di ATM yang berada di pom bensin Sultan Agung, Bandar Lampung pada 24 Desember 2023 lalu sekira pukul 20:30 wib.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik menjelaskan, Polda Lampung berhasil mengamankan 2 (dua) tersangka pelaku pencurian dengan modus penipuan berpura-pura membantu korban yang sedang melakukan penarikan uang di mesin ATM namum transaksi mengalami kegagalan karena terganjal.
” Pelaku menggunakan modus ganjal ATM menggunakan alat tusuk gigi, bahwa para pelaku menawarkan membantu transaksi korban lalu pelaku menukar kartu ATM milik korban tanpa disadari dengan kartu lainnya, ” ucap Umi Jum’at (19/1/23)
Mereka berhasil diamankan saat berada di Jl. Jenderal Sudirman Kel. Kotabumi Kec. Purwakarta Kota Cilegon Provinsi Banten, bahwa pelaku ini saat dilakukan penangkapan mereka juga ingin melaksanakan aksinya lagi di daerah tersebut.
Para pelaku mengaku sudah melaksanakan aksinya di 7 (tujuh) lokasi diantaranya ATM RS Urip Sumoharjo, ATM RS Imanuel, ATM SPBU Nunyai Rajabasa, ATM SPBU Diponegoro, ATM SPBU Taman Siswa TBU, ATM Radar Lampung dan ATM SPBU Sultan Agung.
” Atas kejadian tersebut kerugian yang dialami korban sebesar Rp.122.555.000,- (Seratus Dua Puluh Dua Juta Lima Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah), ” jelasnya.
Sepanjang tahun 2023 para pelaku telah mengumpulkan kurang lebih Rp.170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) dari hasil kejahatan ganjal ATM.
” Adapun kedua tersangka yakni RK Als kiki Bin Hasanudin, 31 tahun warga Katibung, Lampung Selatan dan DN, 32 tahun warga Katibung, Lampung Selatan dimana mereka merupakan pasangan suami istri, ” imbuh Umi.
Dari hasil penangkapan tersebut barang bukti yang berhasil diamankan yakni 2 (dua) unit handphone, 11 (sebelas) buah kartu ATM, 2 (dua) buah dompet warna hitam dan coklat dan 1 (satu) unit sepeda listrik.
” Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara, “pungkas Kombes Pol Umi. (Red).