Hermawan Anggota DPRD Kota Balam Cek Lokasi Eks Hutan Kota, Diduga Penyebab Banjir

0 22

Bandar Lampung (Mi-Net) – Polemik yang terjadi ditengah masyarakat tentang dampak lingkungan dari alih fungsi eks hutan Kota Bandar Lampung semakin mencuat, membuat Anggota DPRD Kota Bandar Lampung Fraksi Partai Gerindra Hermawan, S.HI.,M.H meninjau dan mengecek lokasi tersebut, pada Rabu (10/01/2024).

Sementara dampak buruk dari pengurukan bekas lahan Hutan Kota ini yang menjadi kekhawatiran bagi warga masyarakat Kelurahan Waydadi dan Kelurahan Waydadi Baru Kecamatan Sukarame, karena dengan intensitas curah hujan tergolong tinggi saat ini maka wilayah permukiman warga berpotensi mengalami kebanjiran, lahan Hutan Kota yang selama ini menampung serapan air hujan, sekarang tidak lagi demikian.

Hermawan selaku anggota DPRD Kota Bandar Lampung menyikapi pembangunan tersebut dan akan melaporkan kepada Ketua DPRD Kota Bandar Lampung untuk mengkaji ulang pelaksanaan pembangunan alih fungsi eks hutan kota.

” Saya selaku anggota DPRD Kota Bandar Lampung menerima pengaduan masyarakat, lokasi pembangunan tersebut tak jauh juga dari lokasi kediaman saya. Ketika langsung meninjau ke lokasi didampingi dengan beberapa media, saya melihat pembangunan yang masih proses penimbunan tersebut memang lebih tinggi timbunan daripada bangunan masyarakat dan tidak adanya drainase yang cukup untuk mengalirkan air curah hujan. Ini harus dikaji ulang dari alih fungsi eks hutan kota terkait analisis dampak lingkungannya. Saya sendiri akan melaporkan kepada Ketua DPRD Kota Bandar Lampung untuk segera memanggil Walikota Bandar Lampung dengan Dinas terkait perihal perizinan dan AMDALnya, ” tegas Hermawan.

Ditempat yang sama, Yayasan Lembaga Hukum Bela Rakyat (YLHBR-ABR) yang sengaja datang memberikan bantuan hukum kepada masyarakat untuk menyikapi dampak lingkungan dari alih fungsi eks hutan kota.

Ferdian Utama, S.H selaku Sekretaris YLHBR-ABR menyampaikan bahwa pembangunan yang dilaksanakan ini harus dikaji ulang tentang analisis dampak lingkungan.

“Kami hadir dsini menerima pengaduan dari masyarakat, setelah kami tinjau ternyata memang lokasi pembangunan tersebut sedang dalam proses penimbunan. Timbunan ini tingginya melebihi bangunan masyarakat kurang lebih 5 m, sedangkan aliran drainasenya belum memadai. Kami rasa ini perlu dikaji ulang dan dihentikan sementara proses penimbunannya sampai ada kejelasan tentang dampak lingkungan. Kami menduga pembangunan tersebut belum mangantongi AMDAL nya dan izin lainnya, ini perlu perhatian yang besar oleh Walikota Bandar Lampung, ” ucap Ferdian.

Lanjut Ferdian, YLHBR-ABR dan lembaga lainnya yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Lampung Menggugat (KMLM) merencanakan setelah adanya pengaduan tersebut, akan melaporkan kepada instansi terkait.

” Dan akan melakukan AKSI massa jika tidak diperhatikan oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung. Aksi yang akan dilakukan bersama-sama yaitu menuntut agar menghentikan pembangunan ini, “imbuhnya. (Red).

Leave A Reply

Your email address will not be published.