Waw !!. Dua Oknum Polisi Pelaku Pencurian Mobil Dump Truk, Di Vonis Tiga Bulan Penjara 

0 31
 
Mediainformasinetwork.com – Waw !! Sebelumya Anggota DPRD Lampung Utara yang mendapatkan vonis 3 bulan kurungan penjara, 
 
Hal serupa terjadi pada kedua terdakwa Yaumil dan Hendrix yang merupakan okunum polisi.

 

“Pasalnya, Kedua oknum menjadi terdakwa atas perbuatannya terbukti melakukan tindak pidana perampokan mobil Dump Truk merek Hino BE 9162 CE berwarna Hijau. TKP di Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua oknum polisi ini merupakan petugas dalam satuan kerja Polresta Bandar Lampung.

Putusan yang didapati kedua oknum ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari). Diketahui pada 14 April 2021 dituntut selama 6 bulan kurungan penjara. Namun, pada putusan Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan pada Rabu, 28 April 2021 diterima putusan vonis 3 bulan kurungan penjara.

Hal ini dibenarkan Kasi Intel Kejari Lampung Selatan Kunto dalam konfirmasi awak media 

“Iya benar, putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Keduanya divonis 3 bulan dan 15 hari kurungan penjara,” katanya, Jumat (30/4).

Tertera juga pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kalianda Lampung Selatan bahwa keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan.

Selain itu, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari. Selanjutnya, masa berlaku penangkap dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang lepas. Kemudian, para terdakwa tetap tinggal. (Roni / Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.