Polres Tulang Bawang Barat Ungkap Kasus Pelaku Penculikan Anak di Bawah Umur

0 11

Tulang Bawang Barat (MIN) – Kepolisian Resor Tulang Bawang Barat berhasil mengungkap kasus penculikan anak di bawah umur yang terjadi di Tiyuh Panaragan Jaya Utama Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kab Tulang Bawang Barat, Sabtu (26/8/2023).

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK yang diwakili Kasat Reskrim AKP Dailami, CH, S.H menerangkan Pengungkapan kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi LP/B/176/VIII/2023/SPKT/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung, Tanggal 20 Agustus 2023, tentang adanya penculikan anak di bawah umur bernama MN (15 tahun) dengan identitas pelaku SA (20), yang merupakan warga Desa Bangun Sari Kecamatan Abung Surakarta Kabupaten Lampung Utara.

Dari laporan tersebut, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Tulang Bawang Barat yang dipimpin Kanit PPA Sat Reskrim Aiptu Yelva Desembri, S.H, M.H, dan anggota PPA melakukan pengejaran terhadap pelaku di Kampung Baru Kecamatan Karawaci Kota Tangerang Banten Propinsi Banten.

Dari pengejaran tersebut, Polisi berhasil mengamankan pelaku SA (20) dan korban MN (15) keduanya diamankan atas bantuan dan koordinasi dengan Polsek Karawaci yang merupakan wilayah hukumnya di Kampung Baru Kecamatan Karawaci Kota Tangerang Banten Propinsi Banten dalam keadaan selamat.

“Motif penculikan yakni pelaku mengajak korban berkenalan di tempat hiburan kuda lumping saat korban menonton pertunjukan kuda lumping tersebut sendirian, atas rayuan maut pelaku, korban yang juga saat itu mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor mengikuti ajakan pelaku dan oleh pelaku korban dibawa berjalan -jalan hingga di bawa kabur ke wilayah Tanggerang, dan sekira jam 17.00 Wib kedua orang tua mencari anaknya di tempat pertunjukan kuda lumping tersebut namun anak pelapor tidak ada kemudian orang tua korban berusaha mencari namun anaknya masih belum ditemukan, dan pelapor mengetahui dari saksi bahwa anak pelapor pergi bersama dengan 3 (tiga) orang laki-laki menggunakan kendaraan sepeda motor pada saat dipertunjukan kuda lumping. Lalu pelapor tetap mencari sampai hari Minggu tanggal 20 Agustus 2023 sekira jam 02.00 Wib namun anak pelapor masih belum ditemukan ,sehingga orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat ,” ungkap Kasat Reskrim, AKP Dailami, Minggu (27/8/2023).

“Unit PPA Reskrim Polres Tulang Bawang Barat telah mengamankan pelaku bersama korban di wilayah Tangerang, atas bantuan anggota Polsek Karawaci dan keduanya saat ini sudah berada Mapolres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.

Untuk pelaku dijerat dengan “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh atau turut serta melakukan penculikan, penjualan atau perdagangan anak” Jo “Persetubuhan anak dibawah umur” Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 83 Jo 76F UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Jo Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.(Red).

Leave A Reply

Your email address will not be published.