Warga Selangor Malaysia Telah Dipulangkan Oleh Atase Polisi Kedutaan Besar Malaysia dan Divisi Hubinter Polri
Bandar Lampung (MIN) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditres Krimum) Polda Lampung, sudah memberangkatkan seorang wanita warga negara asing (WNA) asal Selangor Malaysia inisial NN bersama anaknya yang masih balita, yang sebelumnya meminta dipulangkan karena diduga mendapat perlakuan kurang baik dari AH suaminya.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri membenarkan, bahwa pihaknya sudah memberangkatkan korban ke negara asalnya yakni Malaysia.
” Iya benar, setelah koordinasi bersama Atase Polisi Kedutaan Besar Malaysia, Divisi Hubinter Polri, dan Imigrasi Bandara Internasional Soekarno Hatta, korban sudah diterbangkan ke Malaysia,” kata AKBP Hamid Andri Soemantri, Minggu (23/7/2023).
Proses pemulangan berjalan normal, tanpa ada kendala apapun. Sementara hingga kini, Polda Lampung masih mendalami perkara tersebut.
Sebelumnya, korban tinggal di Desa Mada Jaya, Way Khilau, Pesawaran, Lampung bersama suaminya sejak Agustus 2022. Namun setelah menikah, korban sering mendapat perlakuan kurang baik dari suaminya.
“Korban dipaksa terus menerus untuk menafkahi kebutuhan sehari-hari, sementara suaminya pengangguran,” ujar AKBP Hamid Andri Soemantri saat ekspos di Mapolda Lampung, Sabtu (22/7/2023).
Korban sering dimintai uang oleh suaminya, bahkan sering meminta kiriman orang tuanya dari Malaysia. Lalu Polres Pesawaran mendapat informasi dari Kepala Spesial Biro Malaysia, yang berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Polda Lampung, selanjutnya korban dipulangkan pada Sabtu (22/7/2023) pukul 21.00 WIB. (Red).