Pesawaran (MiN) – Tuntut Hak Guna Usaha (HGU) Tanah yang dikelola PTPN VII Wayberulu, Ratusan Warga Desa Taman Sari Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran, berkumpul di kediaman salah satu tokoh Masyarakat setempat.
Kedatangan ahli waris dan Paguyuban Tanjung Kemala, di kediaman Mugiyo (56) di Dusun Sumber Sari III, dalam rangka rapat pemantapan aksi unjuk rasa di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung, serta aksi penutupan akses jalan yang menuju PTPN VII Way Berulu, yang di rencanakan dilaksanakan pada hari Kamis 25 Juni 2023.
Dilaksanakan Jum’at malam, rapat Musyawarah tersebut, dihadiri oleh Kades Taman Sari Fabian Jaya, Anggota DPRD Pesawaran Supriyadi, Ketua Forum Komunikasi Wartawan Kabupaten Pesawaran (FKW-KP) Feri Darmawan, Kordinator Forum Masyarakat Kabupaten Pesawaran Safrudin Tanjung, Ketua Forum pers Independent Indonesia (FPII) Korwil Pesawaran Sufiyawan serta tokoh Masyarakat setempat.
Dalam sambutannya Kepala Desa Taman Sari Fabian Jaya menceritakan adanya Ratusan hektar tanah yang dikelola oleh PTPN VII Wayberulu tidak memiliki Sertifikat HGU. Hal tersebut terungkap saat Manager PTPN VII meminta kepada Kepala Desa untuk dibuatkan Seporadik.
“Permasalahan ini terungkap ketika Saya di undang oleh, Manager PTPN VII Wayberulu Ir. Soegeng Budi Prasongko, meminta Saya untuk dibuat surat Seporadik, saya pikir membeli tanah masyarakat. Beliau mengatakan Seporadik itu untuk membuat HGU. Tentu saja saya terkejut, setahu kita tidak mungkin BUMN perusahaan negara mengelola perkebunannya tanpa surat, ” ujarnya Jum’at (9/6/2023) malam.
“Alasannya HGU Habis, Saya bilang kalau mau memperpanjang Seporadik itu ke BPN, bukan membuat Seporadik tanah. Kalau mau buat seporadik tanah harus ada alasan. Lalu beliau menjawab tolong Pak Kades di atur bagaimana caranya Seporadik jadi. Itu lah awal kenapa PTPN VII mau membuat Seporadik tanah HGU, ” terangnya.
Setelah kejadian itu, lanjut Fabian Jaya, dirinya penasaran kenapa PTPN VII meminta Surat Seporadik, untuk itu dia meminta temannya yang ada di BPN untuk mengecek HGU tanah milik PTPN VII itu.
“Kemudian saya meminta rekan yang ada di BPN mengecek, kebetulan di Taman Sari ada 2 bidang dari 4 bidang, yaitu Dusun Tanjung Kemala 2 bidang dengan luas 329 hektar dan Umbul Langka 229 hektar. HGU nomor 1 yaitu seluas 1,544 hektar, 3 bidang Sidototo, Umbul Langka Sampang, sedangkan Tanjung Kemala 2 tanah persiapan dan belum bersurat, “katanya.
“Setelah di cek melalui aplikasi survey tanah ku Sentuh tanah ku, ternyata surat yang dimiliki PTPN VII Wayberulu hanya 242 hektar. Lalu saya berkirim surat ke BPN Pesawaran untuk pengukuran ulang, sampai tanggal di tentukan BPN nya hadir, pihak PTPN VII Wayberulu tidak hadir, ” imbuhnya.
Untuk itu, bersama Masyarkat dirinya meminta pengukuran ulang HGU tanah yang di kelola olah PTPN VII Wayberulu. Bukan tanpa alasan, Fabian Jaya menduga, berpuluh-puluh tahun para oknum pejabat PTPN VII tidak pernah membayar pajak penghasilan.
“Kenapa kemudian kita mengingjnkan di ukur ulang, agar kita tahu,yang mana dan seberapa luas tanah PTPN VII Wayberulu. Ini akan terlihat apakah tanah tersebut ada surat atau tidak. Apakah tanah tersebut membayar pajak apa tidak. Apakah tanah tersebut tanah milik masyarkayat, “terangnya.
Menurutnya segala upaya telah dilakukan, bahkan dirinya sempat bertemu dengan Menteri Pertanahan dan Agraria Hadi Cahyanto di Jakarta, namun hingga kini janji yang di berikan sang Menteri yang akan turun langsung ke Kabupaten Pesawaran hingga sekarang tidak terealisasi.
“Saat itu beliau berjanji akan segera turun ke Pesawaran untuk mengecek. Tapi alhamdulilah sampai sekarang belum ada kabar, bahkan kami sudah mengirimkan surat berkali-kali namun tidak juga di balas, ” tandasnya.
Sementara itu, Koordinator Forum Masyarkat Kabupaten Pesawaran Safrudin Tanjung meminta masyakat yang akan melaksanakan aksi Damai agar tertib dan tidak terprovokasi.
“Yang saya tekankan disini pak mari kita bulatkan tekat kita semangat kita tujuan kita, untuk meminta BPN Provinsi Lampung agar segera melakukan pengukuran tanah yang dikelola oleh PTPN VII Way Berulu, “pungkasnya. (Sur).