Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Bandar Narkotika di Menggala Kota
Tulang Bawang (MiN) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap dua bandar narkotika jenis sabu saat sedang bertransaksi.
Dua bandar narkotika yang ditangkap tersebut semuanya pria yakni berinisial SL als BS (53), berprofesi supir, warga Jalan Cokro Aminoto, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, dan RN (29), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh Mulya Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
“Hari Rabu (07/06/2023), sekitar pukul 14.00 WIB, petugas kami menangkap dua orang bandar narkotika jenis sabu. Mereka ditangkap saat sedang bertransaksi di Lingkungan Menggala, Kelurahan Menggala Kota,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Kamis (08/06/2023).
Dari tangan dua bandar narkotika ini, lanjut AKP Aris, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa 7 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,93 gram, bungkus plastik yang berisi beberapa plastik klip kosong, dompet warna cokelat, dua buah kaca pyrex, dua unit handphone (HP) merek Nokia, HP merek Oppo warna gold, uang tunai sebanyak Rp 380 ribu, senjata tajam (sajam) jenis pisau, dan dua lembar lakban warna hitam serta cokelat untuk membungkus sabu.
Menurutnya, penangkapan dua bandar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kelurahan Menggala Kota. Informasi yang didapat bahwa di Lingkungan Menggala sedang berlangsung transaksi narkotika jenis sabu.
“Saat petugas kami tiba dilokasi, disana sedang ada dua orang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu dengan jumlah lumayan banyak,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.
Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, dua bandar narkotika yang telah ditangkap oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga),” imbuh AKP Aris. (Red).