Pringsewu (MiN) – Ketua DPD LPAKNRI Projamin Lampung Hermawansyah angkat bicara terkait dengan naiknya pemberitaan dari salah satu media Online yang ada di Kabupaten Pringsewu terkait kondusifnya penggunaan anggaran Dana Desa di 23 Pekon yang ada di Kecamatan Gading Rejo.
Dikutif dari pemberitaan media online di Kabupaten Pringsewu, bahwa di Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu, sebanyak 23 Pekon dalam merealisasikan Dana Desa (DD) tahap 1 tahun 2023 dan DD dalam keadaan kondusif, karena tidak ada gejolak dari masyarakat.
Priyono Kapekon Wonodadi mengatakan bahwa DD tahap 1 tahun 2023 dan DD tahun sebelumnya di Kecamatan Gadingrejo dalam keadaan kondusif dan tidak ada gejolak apapun.
” Jadi saya serta Kapekon lainnya di Kecamatan Gading Rejo sepakat akan mengikuti aturan yang berlaku dalam pelaksanaan DD berikutnya atau dalam merealisasikan DD, “ucapnya.
“Ya Alhamdulillah kami di Kecamatan Gading Rejo dan barangkali juga teman – teman Kapekon lainnya dalam merealisasikan DD tahap 1 tahun 2023 dan DD sebelumnya sesuai peruntukannya, saya yakin tidak ada Kapekon yang berani merealisasikan DD fiktf, “ujar Priyono saat dihubungi melalui ponselnya Senin (29/05//2023).
Senada dengan Kapekon Gading Rejo Timur Ambar Andoyo, dirinya selama ini tidak merasa kalau Kecamatan Gading Rejo terkait DD dari tahun ke tahun tidak ada masalah.
“Selama ini tidak ada masalah terkait DD di semua Pekon di Kecamatan Gading Rejo, kalaupun ada persoalan, Kapekon yang bersangkutan pasti segera menyelesaikan, apalagi fiktif, saya rasa tidak ada yang berani termasuk mengurangi volume juga, semua sudah ada peruntukannya sesuai hasil Musrenbang,” tegas Ambar Andoyo pada media ini Kamis (01/06/2023).
Dirinya juga mengaku tidak alergi dengan teman – teman wartawan ,karena itu sudah menjadi tugasnya mengkritik kinerja pemerintah, dan Kapekon pun harus siap dikritik demi kemajuan pembangunan, karena Kapekon sebagai pihak yang bertanggung jawab terkait DD.
Tidak jauh berbeda dengan yang disampaikan Rahmat Riyadi Kapekon Mataram dirinya sebagai kuasa penerima anggaran merasa selama ini tidak ada persoalan terkait DD di Kecamatan Gading Rejo, jikalau ditemukan ada persoalan segera diselesaikan.
“Saya rasa tidak ada persoalan selama ini dan biasa – biasa saja, jika ada kekurangan, sebagai manusia biasa saya bertanggung jawab, setelah itu langsung perbaiki, ” ucapnya Kamis (01/06/2023).
Keterangan yang disampaikan Priyono,Ambar Andoyo dan Rahmat Riyadi dibenarkan juga oleh Kapekon Yogyakarta Selatan Mursidi, bahwa dirinya merealisasikan DD tidak main-main.
” Dan kami sebagai Kapekon selalu diawasi oleh inspektorat dengan dikeluarkannya Laporan Hasil pemeriksaan (LHP) jadi sangat tidak mungkin jika Kapekon mempermainkan anggaran tersebut, “ucapnya.
“Saya yakin semua Kapekon tidak akan berani macem – macem karena semua ada pertanggung jawabannya, dan sebagai Kapekon saya juga tahu sanksi yang akan diberikan kepada Kapekon yang menyalahgunakan DD dari mulai mengembalikan Kerugian Negara hingga ke pidana, “pungkasnya.
Namun faktanya dari hasil investigasi di lapangan, tim DPD LPAKN RI Projamin Lampung di Pekon Gading Rejo Induk menemukan masih banyak dugaan Penyelewengan ataupun dugaan Mark-Up.
” Contohnya saja, apa yang dikatakan Sariman Kepala Pekon Gading Rejo Induk, dirinya merealisasikan makan minum di tahun 2022 hanya empat kali, dan dalam setiap acara dirinya hanya menganggarkan tidak lebih dari Rp 1 juta,” kata Hermawansyah Ketua DPD LPAKN RI Projamin Lampung.
Hermawansyah melanjutkan bahwa dari data Siskudes yang dimiliki oleh lembaga LPAKN RI PROJAMIN Lampung, tercatat Pekon Gading Rejo, merealisasikan makan minum ditahun 2022 itu dianggarkan beberapa kali, dan anggarannya mencapai angka Rp.42 juta lebih.
Menanggapi terkait dengan berita sanggahan dari media online yang ada di Pringsewu, Hermawansyah tidak ambil pusing.
” Yang pasti saya selaku Ketua DPD LPAKN RI Projamin Lampung akan tetap melaporkan dugaan korupsi Dana Desa di 23 Pekon Se-Kecamatan Gading Rejo, “imbuhnya.
” Amanat Undang-undang mengatakan bahwa Kepala Pekon (Kapekon) sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan DD, jika melakukan tindak pidana Korupsi DD akibat perbuatannya, Kapekon tersebut bisa dikenakan Pasal 2 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No 20 Tahun 2021 dengan ancaman 20 tahun penjara, ” ungkap Hermawansyah.
” Namun dalam prakteknya biasanya Inspektorat diberikan wewenang untuk meng audit DD tersebut yang diduga dikorupsi oleh oknum Kapekon ,dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), dalam hal ini ada batas waktu penyelidikan yang diberikan oleh pihak Inspektorat sesuai dengan kesepakatan Kapekon yang bersangkutan, biasanya 60 hari sesuai kesepakatan untuk mengembalikan Kerugian Negara (KN) dan apabila tidak bisa mengembalikan sesuai kesepakatan maka ditindaklanjuti dengan proses hukum, “pungkasnya. (Red/ Tim PPWI).