Pemrov Lampung Gusur 17 Bangunan : Warga Way Hui Sangat KecewaÂ
Â
LAMPUNG/Mediainformasinetwork.
Terlebih, mereka mendapat surat tentang penggusuran satu hari sebelumnya. Sehingga mereka tidak memiliki persiapan dengan kebijakan tersebut.
“Kami sangat kecewa. Dikasih surat hari ini, besoknya harus dikosongkan. Jadi penggusuran ini mendadak,” ungkap Adi Giwox Saputra, salah satu warga, Senin (19-4-2021).
Bahkan, warga tidak diberikan kompensasi tersebut dari Pemprov Lampung terkait dengan penggusuran bangunan mereka.
“Tidak diberikan kompensasi, tidak ada kebijakan, kami respon, kami tidak tahu mau ke mana (setelah ini),” keluhnya.
Dia, warga pun berencana akan membawa penggusuran itu ke jalur hukum dengan melayangkan gugatan ke pengadilan.
Adi menuturkan, selaam ini aspirasi warga yang mendiami sengketa dengan Pemprog Lampung tak pernah didengar.
“Mau kami dimediasi bagaimana bagusnya, tapi diundang rapat pun enggak boleh ngomong. Diundang rapat cuma sekali,†sebutnya.
Diketahui, Pemprov Lampung mengosongkan lahan 1.881 meter persegi di Desa Wayhui (gerbang dua jalur Kotabaru), Jati Agung, Lampung Selatan (Lamsel).
Pemerintah Provinsi Lampung mengklaim lahan tersebut berdasarkan SK Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan Nomor: 56 / HP / BPN / 18.01 / 2019 tanggal 14 Februari 2019 dengan luas lahan 1.881 meter persegi. (Rls/Red)