Cegah Korupsi Dan Pungli Di SD – SMP Se- Bandar Lampung ,Kejati Lampung Gelar Penyuluhan Dan Penerangan Hukum
LAMPUNG/Mediainformasinetwork.
Acara yang bertempat di Aula SMP N 16 Bandar Lampung dihadiri dan dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemerintahan Kota Bandar Lampung Ibu Hj. Eka Afriana, S.Pd., M.Si. acara berlangsung secara dinamis dan aktif dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Andrie W. Setiawan, S.H, S.Sos, M.H, melalui siaran pers resminya di Bandar Lampung.
“Adapun edukasi hukum yang disampaikan menjelaskan tentang modus operandi pungutan liar atau pungli pada lingkup pelayanan sekolah SD dan SMP di wilayah kota Bandar Lampung, potensi pungli juga ada pada biaya LKS atau lembar kerja siswa atau modul pengayaan, biaya buku sekolah, biaya les dan tambahan pelajaran. Kemudian juga pada biaya praktikum, kegiatan ekstrakulikuler, iuran kebersihan, maupun keamanan, pungutan uang sertifikasi guru, pungutan atas nama uang komite sekolah, dan biaya study tourâ€, ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung.
Sementara, Jaksa Effi Harnidah S.H., M.H, menerangkan, kegiatan tersebut kepada audience tentang peran dan fungsi sekolah berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
“Bahwa Penyelenggaraan pendidikan bukan hanya tanggung jawab dari Pemerintah pusat ataupun Pemerintah Daerah saja melainkan pula dibutuhkan peran serta masyarakat dalam peningkatan dan menciptakan inovasi pada pelayanan dunia pendidikan. Kemudian terkait dengan komite sekolah, tidak hanya memiliki tugas dalam penggalangan dana saja tetapi mempunyai tanggung jawab lain yaitu untuk membuat Rencana Anggaran Kegiatan Belanja Sekolah (RAPBS), RKAS serta Pengawasanâ€, kata Effi Harnidah.
Masih kata dia, terkait dengan sumbangan sukarela, apabila dilakukan dengan surat pernyataan yang mengikat para wali murid, hal tersebut dikategorikan sebagai pungutan liar dikarenakan bahwasanya sumbangan sukarela tidak terbatas dengan dana dan waktu melainkan dapat berupa jasa dan bentuk lainnya.
“Sekolah dapat meminta sumbangan dana sukarela kepada para wali murid yang digunakan untuk pembiayaan guna sarana, prasarana atau operasional sekolah, akan tetapi dalam pelaksanaan dan penggunaan dana tersebut harus bersifat tidak memaksa, terbuka,dan transparansiâ€, demikian tutup Effi Harnidah. /Penkum Kejati Lampung.(Red)