PT. Pegadaian Akui Puji Rahayu Sebagai Nasabah
BANDARLAMPUNG (MiN) – PT. Pegadaian mengakui bahwa Puji Rahayu terdaftar dan terekam sebagai nasabah PT. Pagadaian. Penegasan tersebut disampaikan Nur Kholis, SE, MM. selaku Pimpinan PT Pegadaian Cabang Kedaton, Bandarlampung saat melakukan kunjungan ke kantor Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SMSI Provinsi Lampung, Rabu (15/2/2023).
Saat melakukan kunjungan, Nur Kholis, SE, MM. didampingi dua penasehat hukum (PH) PT Pegadaian Pusat yang diwakili Wilayah Palembang yakni Rendhi Prabowo dan Zulkifli. Rombongan diterima dari LBH SMSI, Robert O Aruan, SH, MH, CLA, Faizal Afrianto, SH.I dan Rizki Kurniawan serta Sekretaris SMSI Lampung, Senen, S.I.Kom.
”Saya sebagai pimpinan PT. Pegadaian sejak tahun 2020, sebenarnya saya tidak tahu menahu masalah ini. Puji Rahayu benar terdaftar sebagai nasabah PT. Pegadaian,” kata Nur Kholis pada kunjungan tersebut.
Kesempatan tersebut, Rendhi Prabowo juga menegaskan kalau Johan Irawan yang merekrut Puji Rahayu adalah benar karyatawan PT. Pegadaian. Namun karena kepandaiannya berkomunikasi, namun kebablasan. Rendi mengibaratkan Johan, gas pol, namun rem blong alias tidak terkontrol. Saat ini Johan Irawan telah dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
”Kunjungan kami ke sini, pertama melakukan silaturahmi. Kedua pertanyakan asal muasal somasi dari LBH SMSI kepada PT Pegadaian. Kami mohon bukti-bukti terkait transaksi yang dilakukan Puji Rahayu ke PT Pegadaian melalui Johan Irawan,” kata Rendhi Prabowo.
Menanggapi hal tersebut, Robert O Aruan, SH, CLA selaku kuasa hukum Puji Rahayu menyatakan klainnya memiliki bukti foto copy transaksi saat menjadi nasabah PT. Pegadaian. Bila diminta, kami siap menyampaikan ke pihak PT Pegadaian.
”Masalah ini, sebenarnya nilai kerugiannya sangat kecil dibandingkan nama besar PT. Pagadaian yakni 65 gram emas. Namun karena ada masyarakat yang mengadu ke kami, maka kami tindaklanjuti,” terang Robert O Aruan.
Kesimpulan pertemuan tersebut, dari pihak PT. Pegadaian akan melaporkan atas kunjungannya ke kantor SMSI dan LBH SMSI Lampung. Setelah itu, baru melakukan upaya lanjutan.
”Baik dan buruknya upaya yang dilakukan PT. Pegadaian, tergantung dari laporan kalian. Semoga terjalin komunikasi yang baik diantara kita,” pungkas Robert O Aruan.
Diketahui, LBH SMSI Provinsi Lampung memberikan bantuan hukum terhadap nasabah PT. Pegadaian KCP. Kedaton, Puji Rahayu yang mengaku telah menjadi korban dari sistem konsinyasi emas yang ditawarkan Pegadaian terhadapnya.
Faizal Afrianto selaku Koordinator LBH SMSI Lampung, menerima Puji Rahayu ditemani suaminya Yoni mengaku telah menjadi korban dari PT. Pegadaian – KCP. Kedaton atas sistem Konsinyasi emas yang mereka tawarkan terhadap nasabah dari program mereka saat itu.
Pasangan suami istri ini menceritakan kepada Tim LBH SMSI Lampung terkait kronologi awal secara rinci hingga disimpulkan patut diduga terjadinya penipuan dan penggelapan atas aset nasabah berupa emas sejumlah 65 gram yang dikelola oleh PT. Pegadaian KCP. Kedaton.
Pasangan suami istri tersebut menuturkan, bahwasannya pihak pegadaian lepas tangan atas kerugian yang dialami nasabahnya, dan pihak PT. Pegadaian mengatakan bahwasannya kerugian yang dialami nasabah bukanlah tanggung jawab pihaknya, melainkan ulah dan tanggung jawab oknum pegawai PT. Pegadaian itu sendiri.
Pasangan tersebut juga telah berupaya menuntut pertanggung jawaban dari pihak Pegadaian dan meminta kejelasan atas emas 65 gram miliknya, namun kembali lagi selalu menerima jawaban yang sama, bahwa kerugian yang dialami nasabah merupakan tanggung jawab oknum dan bukan tanggung jawab Pegadaian.(rls)