Diduga Ancam Dan Aniaya Wartawan ,Kakam Tanjung Jaya Di Laporkan Ke Polres Lampung TengahÂ
Dugaan ancaman dan penganiayaan tersebut dilaporkan kepada pihak Kepolisian Resor Lampung Tengah, dengan laporan Polisi (LP) nomor LP/B/477/IV/2021/SPKT/Polres Lampung Tengah /Polda Lampung, Pada Jumat 16 April 2021.
Menanggapi hal dugaan ancaman dan penganiayaan oleh oknum Kakam tersebut, Ketua Ikatan Wartawan Online Lampung Tengah Dedi Irawan mengatakan, bahwa Laporan Kepolisian sudah dibuat, laporan tersebut ditujukan ke Reskrim Polres Lampung Tengah.
Dedi menegaskan, pelaku telah menghalang-halangi kegiatan Jurnalistik dan melanggar UU no. 40 tahun 1999 tentang Pers.
“Kami mengecam aksi kekerasan ini dan mendesak aparat penegak hukum untuk profesional menangani kasus ini, apalagi mengingat bahwa sebagian pelakunya adalah sebagai Kakam Tanjung Jaya kecamatan Bangun Rejo kabupaten Lampung Tengah yang seharusnya sebagai panutan dan contoh yang baik kepada masyarakat,†tegas Dedi.
Dedi juga mengingatkan kepada masyarakat serta aparat penegak hukum bahwa kerja-kerja Jurnalistik dilindungi oleh Undang-undang Pers.
Dalam kesempatan yang sama, Bambang, selaku Korwil Jejakkasus Lampung dan sebagai wakil ketua dari Forum Komunikasi Wartawan Kabupaten Pringsewu mengatakan bahwa terulangnya kasus kekerasan terhadap Jurnalis ini menunjukkan kurangnya aparat kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap Jurnalis yang melakukan kerja-kerja Jurnalistik.
Diketahui, Darwis Kabiro Jejakkasus Lampung Tengah diduga telah dianiaya dan di ancam oleh oknum Kepala Kampung meski sudah menyampaikan statusnya sebagai Wartawan yang sedang menjalankan tugas Jurnalistik.
Namun, Oktavianus Hermanto sebagai Kakam Tanjung Jaya kecamatan Bangun Rejo kabupaten Lampung Tengah telah mendorong, mengancam akan memcahkan kepala Darwis.
Saya pecahin kepala kamu, dan kamu jangan macam-macam dengan saya,†kata oknum Kakam tersebut dengan bernada keras dan berulang ulang kalimat pengancaman tersebut di ucapakan oleh Oktavianus Hermanto(Rls/Red)