Edarkan Obat Terlarang, Sat Res Narkoba Polres Lamtim Amankan Seorang Pemuda
Lampung Timur (MiN) – Sat Res Narkoba Polres Lamtim Polda Lampung, membawa Paksa seorang pemuda, karena diduga terlibat tindak pidana pengedaran obat-obatan terlarang.
Kapolres Lampung timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri pada Rabu (4/1/23) menjelaskan, tersangka berinisial RR (19) warga Desa Hargomulyo Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur.
“Satuan Res Narkoba Polres Lampung Timur menangkap RR pada Senin (2/1/23) sekira pukul 19.30 wib di Desa Tulung Pasik Kecamatan Mataram Baru,” ujarnya.
Kapolres menambahkan dari hasil penangkapan , petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa, 52 pil Hexymer.
” Setelah dilakukan Interogasi diakui barang tersebut milik tersangka yang tidak memiliki izin edar, “imbuh Zaky.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur, tersangka dijerat pasal 197 Jo 196 undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Kapolres. (Red).