Polres Lampung Selatan Fasilitasi Pelaksanaan Rembuk Pekon Dalam Penyelesaian Selisih Paham Antar Pemuda

0 29
 
KETAPANG /Mediainformasinetwork.com – Jajaran Polres Lampung Selatan (Lamsel), memfasilitasi pelaksanaan rembuk pekon dalam rangka menyelesaikan permasalahan selisih paham yang terjadi antara pemuda Dusun Sumur Induk dengan Dusun Yogaloka, Desa Sumur, Kecamatan Ketapang, kabupaten setempat.
 
Giat itu, dilaksanakan pada Kamis malam tanggal 15 April 2021, sekira pukul 21.00 WIB, bertempat di kediaman Aliyun selaku Kepala Dusun Sumur Induk, Desa Sumur Kecamatan Ketapang. 
 
Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar Nasution, yang berkesempatan memimpin langsung jalannya rembuk pekon mengapresiasi segenap pihak yang telah hadir pada kesempatan itu.
 
“Saya berharap, pertemuan malam ini dapat menghasilkan kesimpulan dari permasalahan yang sudah kemarin malam (Rabu, 13 April 2021.red),” pinta Kapolres pada saat mengawali acara.
 
AKBP Zaky juga menyampaikan harapannya, agar kedepan tidak terulang kembali permasalahan selisih paham antar pemuda seperti yang sudah-sudah. Mengingat, para pemuda merupakan salah satu pilar penting dalam merawat keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sekaligus menciptakan penerus bangsa yang harus memahami nilai-nilai persatuan ditengah kebhinekaan sebagai jati diri bangsa Indonesia.
 
“Saya juga menekankan pentingnya peran serta para tokoh, aparat desa dan orang tua dalam menyelesaikan permasalahan seperti ini. Agar permasalahan tidak meluas, kita semua harus senantiasa cepat dan sigap dalam masalah masalah permasalahan yang timbul,” pungkas AKBP Zaky.
 
Setelah Kepala Desa (Kades) Sumur, Nyoman Prima pun memberikan terima kasih atas kesigapan aparat kepolisian, TNI, Kecamatan dan Desa dengan menggelar mediasi.
 
Kami dari pemerintahan desa memohon pertemuan hari ini segera mendapatkan titik terang untuk kembali saling memaafkan dan dapat kembali seperti sediakala bahkan lebih baik lagi. Mudah-mudahan, insiden yang sudah terjadi merupakan kejadian yang terakhir dan tidak terulang lagi. Mari, kita semakin mempererat tali silaturahmi diantara kita, “harap Nyoman Prima.
 
Senada dengan itu, Kadus Sumur Induk, Aliyun dan tokoh adat, Karya Hasan turut mengamini perihal apa yang disampaikan oleh Kades Sumur Nyoman Prima.
 
Mewakili sisi lain dari pihak yang berselisih paham, tokoh pemuda Dusun Yogaloka, Ketut Macan menyambut baik terkait apa yang telah disampaikan dalam rembuk pekon itu.
 
“Kedepan, kami akan memberikan wadah bagi pemuda Dusun Sumur Induk dan Dusun Yogaloka untuk mempererat tali silaturahmi melalui kegiatan yg positif. Kami akan berupaya memberikan pengertian kepada para pemuda di Dusun Yogaloka untuk nantinya saling menghargai di kemudian hari,” ujar Ketut Macan.
 
Kades Ruguk, Saiful yang turut hadir dalam rembuk pekon juga menyampaikan, bahwasannya aparatur desa harus sigap dalam menyikapi setiap permasalahan yg ada di desa melalui penanganan yang se-segera mungkin sehingga permasalahan tersebut bisa teratasi tanpa ada pihak yang merasa tersudut apalagi saling menyalahkan.
 
“Kita sebagai aparat desa juga harus bisa memberikan contoh yang baik kepada para pemuda selaku generasi penerus bangsa nanti,” ucap Saiful singkat.
 
Gayung pun bersambut, dalam musyawarah itu, kedua belah pihak yang sempat berselisih paham yakni pemuda dari Dusun Sumur Induk, Aldiansyah, Andre dan Rafliansyah juga pemuda dari Dusun Yogaloka, I Gede Yogi Aditama bersepakat untuk saling mema’afkan dan menghargai satu sama lain. Kedepan, mereka juga berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan yang akan menimbulkan permasalahan.
 
Kesepakatan damai itu juga dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai yang ditanda tangani oleh masing-masing pihak diketahui Kades Sumur dan Uspika Ketapang, kesepakatan itu berbunyi : 
 
1. Kami masing-masing pihak menyadari bahwa kami telah melakukan kesalahan dan kekeliruan hingga terjadi permasalahan dan kami sama-sama saling memaafkan,
2. Kami masing-masing pihak berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari,
3. Pihak petama bersedia memperbaiki kendaraan sepeda motor pihak kedua yg rusak pada saat terjadi pertikaian,
4. Apabila masing-masing pihak mengulangi perbuatan yg sama, maka akan diproses sesuai hukum yg berlaku.
 
Hadir dalam kegiatan itu, Kapolres Lamsel didampingi pejabat utama Polres dan Kapolsek Penengahan, Danramil Penengahan dan jajaran, Camat Ketapang, Kepala Desa Sumur, Kepala Desa Ruguk, tokoh agama, tokoh adat dan tokoh pemuda setempat. (Hms / Ayah)
Leave A Reply

Your email address will not be published.