KPU Pesawaran Gelar Rapat Koordinasi Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022
BANDAR LAMPUNG (MIN) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran gelar Rapat Koordinasi sosialisasi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang penyusunan dan penetapan rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran pada Pemilu 2024.
“Kegiatan ini adalah salah satu tahapan penting menuju Pemilu 2024,” kata Ketua KPU Pesawaran Yatin Putra Sugino saat membuka Rakor sosialisasi di Swiss Bell Hotel Bandar Lampung, Rabu (30/11/2022).
Yatin mengatakan, pelaksanaan pemilu tinggal 440 hari lagi dan pelaksanaan pemilu 14 Pebruari 2022 atau biasa disebut hari kasih sayang.
“Ini pertarungan yang di legalkan, oleh karena itu tolong suport kami secara moral sehingga dalam pesta demokrasi ini berjalan dengan lancar tanpa masalah, “ucap Yatin.
Menurutnya, penataan daerah pemilihan (dapil) bukan hanya menjadi keinginan KPU atau pemerintah daerah atau bahkan keinginan kelompok tertentu. Namun, penataan dapil menjadi keputusan bersama para pemangku kepentingan, terutama partai politik selaku peserta pemilu serta masyarakat selaku pemilih.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 ditegaskan bahwa dalam penataan dapil, ada tiga prinsip yang harus menjadi pertimbangan, meliputi kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integral wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, “jelas Yatin.
Yatin menjelaskan, berdasarkan data agregat kependudukan Kecamatan yang disampaikan Kementerian Dalam Negeri kepada KPU, mesti disesuaikan dengan jumlah penduduk di Kabupaten Pesawaran yang berjumlah sebanyak 478.558.jiwa sehingga alokasinya masih tetap pada kursi DPRD sebanyak 40 kursi.
Dijelaskan, sesuai PKPU Nomor 6 Tahun 2022, pada tahapan penataan dapil kali ini KPU Kabupaten Pesawaran harus membuat maksimal tiga rancangan dapil.
Selanjutnya rancangan dapil tersebut diumumkan kepada publik untuk meminta tanggapan masyarakat dan dilakukan uji publik, lalu diserahkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Lampung.
“Kita membutuhkan kajian-kajian akademik, kita juga membutuhkan masukan dari masyarakat. Ini masih proses berjalan terkait bagaimana menata dapil DPRD Kabupaten Pesawaran ke depan. Apakah masih sama tetap Lima dapil atau ada perubahan,” kata Yatin
Kemudian lanjut Yatin, nantinya penetapan kursi DPRD akan dibuatkan surat keputusan oleh KPU Provinsi Lampung.
Kegiatan Sosialisasi Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Pesawaran di isi dengan diskusi tanya jawab bersama beberapa narasumber.
Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Pesawaran atau yang mewakili, Ketua DPRD Pesawaran Suprapto, perwakilan partai politik, anggota Bawaslu, tokoh masyarakat, Tokoh adat, Bakesbangpol dan Disdukcapil Kabupaten Pesawaran, akademisi, PWI Pesawaran, AWPI, Kowwapi, PWRI, ormas, LSM, dan insan pers lainnya. (Red).