PT. Asalam Karya Manunggal Pringsewu Diduga Langgar Aturan Berangkatkan TKI Keluar Negeri

0 74

Pringsewu (MIN-SMSI) – PT. Asalam Karya Manunggal yang bergerak di bidang Penyaluran Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) ke luar Negeri diduga melanggar aturan dengan memperpanjang kontrak kerja Eni Kusrini tanpa persetujuan dari suaminya yakni Rudi Candra.

“Saya tidak pernah dimintai persetujuan untuk perpanjangan kontrak kerja istri saya bekerja ke luar negeri, apalagi menandatangani Surat Izin Suami, “ungkap Rudi Candra kepada awak media di kantor PT. Asalam Karya Manunggal Pringsewu, Jum’at (07/10/2022).

Rudi menjelaskan bahwa dengan perpanjangan kontrak kerja tersebut dirinya merasa dirugikan dan meminta agar PT. Asalam Karya Manunggal memulangkan istrinya.

“Saya sangat dirugikan baik secara materil maupun immaterial, saya menuntut kepada Pimpinan PT. Asalam Karya Manunggal Pringsewu agar memulangkan isteri saya, ” tegas Rudi yang juga merupakan Kepala Biro Media Informasi Network Kabupaten Tanggamus tersebut.

Sementara itu Direktur PT. Asalam Karya Manunggal, Heru saat akan dikonfirmasi di kantornya di Pringsewu tidak bisa ditemui karena sedang tidak berada di kantor.

Saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Heru mengatakan akan berupaya berkomunikasi dengan ejen disana.

” Saya akan komunikasi kan dengan ejen untuk memulangkan Eni Kusrini agar permasalahan dengan suaminya bisa terselesaikan, “terangnya.

Untuk diketahui, Rudi Candra mendatangi kantor PT. Asalam Karya Manunggal Pringsewu didampingi oleh Ketua Forum Komunikasi Wartawan Kabupaten Pringsewu Bambang Hartono. (RC).

Leave A Reply

Your email address will not be published.